spot_img

KPK Ungkap 8 Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Sumut, Ada Mantan Kepala BBPJN

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas delapan tersangka baru pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Salah satu tersangka adalah mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.

- Advertisement -

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut delapan tersangka tersebut merupakan pihak-pihak yang sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (7/10/2026).

“Dalam pemeriksaan pekan kemarin, pihak-pihak yang dipanggil dan hadir adalah tujuh dari delapan orang tersangka,” kata dia, Selasa (13/10/2026).

- Advertisement -

Selain Stanley, tujuh tersangka lainnya adalah mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian.

Kemudian, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko.

Dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra serta mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu.

Budi menjelaskan dari delapan tersangka yang dipanggil pada 7 Oktober, hanya Munson Hutauruk yang tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sementara itu, tujuh tersangka lainnya diperiksa untuk mendalami dugaan pengondisian proyek pembangunan jalan di Sumut serta penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Jadi, kami masih fokus di wilayah tersebut yang kemudian ada dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum tersangka tersebut. Semuanya tentu masih terus didalami,” ujarnya.

- Advertisement -

KPK belum memerinci dugaan perbuatan masing-masing tersangka maupun nilai uang yang diduga diterima dalam pengembangan perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka baru pada 7 Oktober 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam proses pengembangan penyidikan pada September 2026.

Pengembangan perkara itu merupakan kelanjutan penyidikan yang dimulai pada 5 Mei 2026 melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.

Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara awal yang terbagi menjadi dua kelompok atau klaster. Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Sumut saat itu Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan korupsi empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua menyangkut dua proyek di Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.

Total nilai enam proyek yang menjadi objek perkara awal tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar. Dengan penetapan delapan tersangka baru, jumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara awal dan pengembangannya mencapai 13 orang.

(NS/JPN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini