KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu putusan pengadilan Singapura dalam sidang ekstradisi Paulus Tannos. Otoritas Singapura telah menerima keterangan dari KPK dan saksi ahli yang dihadirkan Paulus dalam persidangan tersebut. “Kami akan menunggu prosesnya, mungkin sekitar tiga bulan lagi untuk melihat bagaimana putusannya,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2026.
Budi mengatakan keterangan saksi yang dihadirkan KPK dan saksi ahli dari pihak Paulus Tannos menunjukkan kesesuaian, terutama terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). “Karena keterangannya sudah sama, affidavit tetap kami sampaikan dan artinya sudah kuat,” ujarnya.
Dalam proses ekstradisi ini, KPK mengajukan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, sebagai saksi ahli. Namun, pengadilan Singapura membatalkan kehadiran Narendra sebagai saksi ahli dalam sidang pada 4–5 Februari 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengadilan menilai keterangan tertulis Narendra sudah memadai.
Narendra menyampaikan keterangan tertulis tersebut pada Desember 2025 setelah pengadilan Singapura memintanya. Dalam dokumen itu, Narendra menegaskan bahwa perbuatan Paulus Tannos merupakan tindak pidana korupsi. Pengadilan setempat menerima dokumen tersebut sebagai alat bukti.
Sebelumnya, muncul perbedaan keterangan antara ahli yang dihadirkan Paulus dan ahli dari KPK. Karena itu, pengadilan menjadwalkan pemeriksaan silang. Namun, dalam sidang berikutnya, ahli dari pihak Paulus yang semula memberikan keterangan berbeda menyatakan perbuatan Paulus termasuk tindak pidana korupsi.
“Itu selaras dengan keterangan Pak Jamdatun, berarti keterangan bersesuaian. Karena dua ahli membenarkan, pengadilan tidak melakukan pemeriksaan silang terhadap Pak Jamdatun. Keterangan tertulis Pak Narendra dijadikan alat bukti,” kata Anang.
Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Otoritas Singapura menangkapnya pada 17 Januari 2025 setelah ia menjadi buron sejak Agustus 2019.
Perusahaan milik Paulus, PT Sandipala Arthaputra, menjadi salah satu pemenang proyek e-KTP. Penyidik menduga Paulus terlibat dalam rekayasa tender proyek tersebut dan menyepakati pembagian fee lima persen serta jatah untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Meski berstatus buron sejak 2019, Paulus tidak menerima penetapannya sebagai tersangka. Di tengah proses ekstradisi, ia kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kedua kalinya.
Paulus mengajukan praperadilan kedua pada 28 Januari 2026 dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sebelumnya, pada 2 Desember 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan pertamanya karena hakim menilai permohonan tersebut prematur atau error in objecto.




