spot_img
Selasa, Maret 17, 2026
spot_img
spot_img

KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Jadi Tersangka

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan rasuah pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Komisi antirasuah menyatakan masih mengembangkan penyidikan perkara tersebut. “Kami masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian mendalaminya secara lebih luas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret 2026.

Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas penyidikan perkara pemerasan tersebut ke tahap penuntutan. Tiga tersangka yang sebelumnya ditetapkan akan segera menjalani persidangan di pengadilan. “Penyidik telah menyelesaikan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kepada tim jaksa penuntut,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 Maret 2026.

- Advertisement -

Tiga tersangka yang akan segera disidangkan dalam perkara ini ialah Abdul Wahid; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan; serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. KPK menjerat ketiganya dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para tersangka sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Abdul Wahid, Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau Ferry Yunanda, serta lima kepala unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan dinas yang sama.

- Advertisement -

KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Uang tersebut terdiri dari Rp 800 juta, US$3 ribu, dan 9 ribu pound sterling. Penyidik menemukan uang rupiah di wilayah Riau, sedangkan uang asing berasal dari rumah pribadi Abdul Wahid.

KPK mengungkap praktik suap tersebut setelah menerima laporan masyarakat pada Mei 2025. Laporan itu menyebut adanya pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru untuk membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid. Pemberian feetersebut berkaitan dengan tambahan anggaran tahun 2025 sebesar Rp 106 miliar yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau.

Para pihak menyepakati fee sebesar 5 persen dari total anggaran atau sekitar Rp 7 miliar. Pihak yang menolak memberikan fee diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya.

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini