spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
spot_img

KPK Telusuri Perintah Penghapusan Chat dalam Kasus Suap Proyek Bekasi

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami motif penghapusan percakapan pada salah satu gawai yang ditemukan penyidik saat menggeledah kantor Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Pendalaman itu guna mengetahui indikasi perintangan penyidikan dalam pengusutan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Nanti kami akan lihat apakah memang ada pihak-pihak yang meminta untuk menghapus dari percakapan yang ada di handphone tersebut atau tidak,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Desember 2025.

- Advertisement -

KPK menduga salah satu gawai tersebut milik kepala dinas di Pemkab Bekasi. Budi menolak menjelaskan detail identitas kepala dinas itu. Yang pasti, kata Budi, lembaganya masih menelusuri alur komunikasi dari sejumlah barang bukti elektronik yang disita dalam pengusutan kasus ini.

“Tentunya nanti dari barang bukti elektronik tersebut akan diekstrak jejak-jejak digitalnya yang ada dalam handphone tersebut,” ucapnya.

- Advertisement -

KPK menemukan adanya bukti percakapan yang dihapus di salah satu gawai yang disita dari kompleks perkantoran Kabupaten Bekasi. Penyidik menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah tempat tersebut kemarin Senin. “KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” kata Budi.

Budi mengatakan para penyidik di lembaganya menyita 49 dokumen dan lima barang bukti elektronik dari penggeledahan di kompleks perkantoran Kabupaten Bekasi. Penyitaan sejumlah barang bukti tersebut dalam pengusutan dugaan suap proyek yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Ade ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni ayahnya sekaligus Kepala Desa Sukadami, H. M. Kunang, dan Sarjan selaku pihak swasta.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” kata pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 20 Desember 2025.

Asep menjelaskan, bahwa Ade diduga melakukan praktik “ijon” atau permintaan uang muka atas paket proyek pemerintah. “Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” ujar Asep.

Total uang yang masuk ke kantong Ade diperkirakan mencapai Rp 14,2 miliar. Rinciannya, Rp9,5 miliar diterima dari Sarjan melalui empat tahap penyerahan. Kemudian sebanyak Rp 4,7 miliar yang diduga berasal dari pihak swasta lain yang saat ini masih dalam pendalaman penyidik.

- Advertisement -

KPK menjerat Ade Kuswara dan Kunang dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Sarjan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini