KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan atau BBG, menerima gratifikasi berbentuk penukaran valuta asing. Temuan tersebut berdasarkan informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK dalam pengusutan kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan Tapos.
“Dari situ nanti kami akan telusuri, mengapa ada penerimaan dari valuta asing,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Ahad, 15 Februari 2026.
Bambang Setyawan merupakan salah satu tersangka suap pengurusan sengketa lahan ini. Tersangka lainnya adalah Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA); Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH); Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI); serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Ikusuma (BER).
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara suap ini bermula ketika PT Karabha Digdaya meminta pelaksanaan eksekusi atas putusan perdata sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2024, tetapi belum dijalankan. Putusan tersebut bernomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDG jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3665 K/Pdt/2024.
“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui BER dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” kata Asep.
Pihak PT Karabha Digdaya melalui BER menyatakan keberatan atas besaran fee Rp 1 miliar tersebut. Dalam proses negosiasi, BER dan YOH menyepakati fee percepatan eksekusi sebesar Rp850 juta. “Selanjutnya, BBG menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026,” ujar Asep.
YOH kemudian melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, BER memberikan uang Rp 20 juta kepada YOH.
Pada Februari 2026, BER kembali bertemu YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang Rp850 juta. Duit itu bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo kepada bank. “Saat melakukan transaksi itulah tim KPK melakukan tangkap tangan,” kata Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 605 huruf a dan/ atau pasal 606 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP jo Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




