KNews.id – Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami suami dari mantan kader PDI Perjuangan (PDIP) Agustiani Tio Fridelina, Adrial Wilde, mengenai chat yang diduga berhubungan dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Adrial Wilde diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/2). “Didalami terkait chat yang bersangkutan yang berhubungan dengan perkara suap KPU dan menghalang-halangi penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (18/2).
Sementara itu, Adrial Wilde mengatakan didalami tim penyidik perihal peristiwa yang lalu. Menitikberatkan mengenai istrinya yang merupakan mantan terpidana kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Saya kebetulan dipanggil untuk dimintakan keterangan sebagai saksi ya, keterangan-keterangan itu masih ada kaitannya karena saya suami dari Ibu Tio. Jadi, kaitannya lebih ke arah yang lalu ya, yang lalu, seperti apa waktu itu, apa yang saya ketahui, ya karena saya sebagai suami dan aktivitas istri saya adalah aktivitas yang masing-masing lah ya, jadi saya hanya pada saat itu bersikap sebagai suami saja,” ucap dia usai menjalani pemeriksaan hingga malam hari.
Pengacara Adrial Wilde, Army Mulyanto, mengatakan kliennya diperiksa lebih kepada materi dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto.
“Substansi perkara lebih ke aspek dalam isu kaitannya terkait obstruction of justice (perintangan penyidikan), jadi kira-kira seperti itu. Cuma yang menarik adalah dalam bahasa kapasitas pak Adrial hari ini hanya sebatas dalam konteks obstruction-nya, bukan dari sisi penyuapannya,” kata Army.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto dan Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK. Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. Atas dasar itu, Hasto kembali mengajukan Praperadilan kedua pada Senin (17/2) kemarin.