spot_img

KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi RPTKA, 4 Tanah Disita di Banyumas

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah yang diduga milik salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023.

Namun, dari aset yang disita tidak atas nama tersangka, melainkan dialihkan atas nama orang lain, termasuk keluarga dari salah satu tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menerangkan, keempat aset yang disita berupa tanah dan bangunan serta tanah yang sudah ditumbuh tanaman yang berada di Banyumas, Jawa Tengah.

- Advertisement -

“Ini tentu juga akan didalami oleh penyidik, terkait dengan, apa namanya, pengatasnamaan aset-aset tersebut. Apakah ada motif untuk penyembunyian atau seperti apa, itu nanti akan didalami,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).

Periksa 2 Saksi

- Advertisement -

Selain menyita aset, penyidik juga memeriksa dua orang saksi. Satu saksi karyawan swasta bernama Muhammad Fachruddin Azhari dimintai keterangan soal rekening penampungan, tempat uang setoran dari agen TKA yang dikumpulkan sebelum didistribusikan.

Ada Permintaan Vespa

Sementara itu, saksi lain Dirut PT Laman Davindro Bahman, Yuda Novendri Yustandra diperiksa terkait dugaan permintaan motor Vespa dari salah satu oknum Kemnaker kepada agen RPTKA.

“Satu saksi lainnya didalami terkait dengan dugaan permintaan yang dilakukan oleh salah satu oknum di Kementerian Ketenagakerjaan terhadap agen yang mengurus RPTKA ini, yaitu permintaan untuk dibelikan kendaraan. Dalam hal ini, satu unit Vespa,” tandas dia.

(NS/Lptn6)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini