KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri asal-muasal uang jatah bulanan yang diterima segelintir pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dari pengondisian impor barang. Sebab, setiap perusahaan kargo harus mengeluarkan uang agar lolos dari pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
“Karena dari situ ada uang yang dikeluarkan oleh forwarder untuk menyuap kepada oknum bea cukai. Nah ini uangnya dari mana juga, gitu kan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dimintai konfirmasi Tempo pada Ahad, 15 Februari 2026.
Budi mengatakan terdapat berbagai macam barang impor yang masuk ke Indonesia dengan menggunakan jasa layanan kargo. KPK kini tengah menelusuri sejumlah importir yang diduga menyuap petugas Bea Cukai untuk menghindari pengecekan barang. “Barang-barang yang dimasukkan beragam, tergantung importirnya barang apa,” ucapnya.
Sebelumnya, komisi antirasuah menduga sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendapat jatah bulanan sekitar Rp 7 miliar. Uang itu atas pengondisian impor barang yang masuk ke Indonesia lewat Bea Cukai. “Ini masih akan terus didalami, oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini,” kata Budi pada Kamis, 5 Februari 2026.
Budi mengatakan lembaganya masih terus mendalami peran dari setiap tersangka dugaan korupsi importasi barang. Pendalaman ini juga untuk mengetahui aliran dana yang diduga diterima oleh segelintir pihak di DJBC.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka yaitu mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manager Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Kasus suap impor barang ini bermula saat pihak Ditjen Bea dan Cukai berkongkalikong dengan Blueray Cargo. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.
Lajur importasi yang diatur oleh pihak Ditjen Bea dan Cukai adalah jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data rule set yang telah diatur kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
“Untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Atas pengkondisian itu, sejumlah barang yang dibawa oleh Blueray Cargo diduga tidak melewati pemeriksaan fisik. Sehingga, barang impor yang diduga palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas bea cukai.
KPK menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando selaku pihak penerima suap dengan pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 dan pasal 605 ayat 2, serta pasal 606 ayat 2 juncto pasal 20 dan pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK juga menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando dengan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2021 juncto pasal 20 jo pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023. Sedangkan pihak pemberi yaitu John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan disangkakan dengan pasal 605 ayat 1 a dan b serta pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.




