KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab spekulasi terkait hubungan proses hukum kasus iklan Bank BJB dengan gejolak rumah tangga eks gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). KPK menjamin pengajuan cerai oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil tak mengganggu penyidikan.
RK memang pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. KPK juga menggeledah rumah RK pada Senin (10/3/2025). Rumah RK menjadi sasaran pertama yang digeledah oleh penyidik menyangkut kasus itu.
KPK menegaskan urusan rumah tangga dan hukum pidana korupsi ialah dua hal tak bisa disatukan. KPK meyakini status pernikahan maupun kesepakatan pemisahan harta suami dan istri tak menjadi kendala tim penyidik.
“Ini dua hal yang berbeda, sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB, yang salah satu saksinya adalah saudara RK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Rabu (17/12/2025).
KPK menegaskan, penyidik menerapkan prinsip follow the money atau mengikuti aliran uang guna menelusuri aset. Sehingga pemisahan harta Atalia dan RK lewat perceraian tak mengganjal penelusuran aset yang diduga didapat dari hasil korupsi.
“Basisnya adalah follow the money. Kita akan telusuri, kita lacak aset-aset yang mengalir dari substansi perkaranya, yang berangkat dari dana nonbudgeter pengadaan iklan di BJB, mengalir ke mana saja, ke siapa saja, dan untuk apa saja,” ujar Budi.
KPK menerangkan status pernikahan atau pemisahan harta tak berdampak pada upaya pelacakan aset. Oleh karena itu, KPK, tetap punya kewenangan sepanjang aset itu dicurigai berhubungan dengan aksi korupsi.
“Sepanjang aset-aset itu terkait atau berasal dari dugaan tindak pidana korupsi, maka KPK punya kewenangan untuk melakukan penyitaan atas aset-aset tersebut,” ucap Budi.
Diketahui, KPK tak menutup kemungkinan untuk memanggil lagi RK. Keterangan RK dinilai masih dibutuhkan dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) 2021-2023.
RK sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus iklan bank BJB di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (2/12/2025). KPK menyebut pemanggilan RK berikutnya sesuai kebutuhan penyidik.
Di sisi lain, KPK membuka peluang mengembangkan kasus ini. KPK bakal mengorek informasi guna menguak peran pihak lain dalam perkara itu. Tercatat, KPK sudah menetapkan lima tersangka di kasus itu, yaitu eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi, mantan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.
Kasus ini berawal dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.
Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang disebut menjadi dana non budgeter di BJB dan ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.




