KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai jutaan rupiah yang diduga berasal dari praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor. Penyitaan tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa dua pegawai Kantah Kabupaten Bogor dalam penyidikan dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kedua pegawai Kantah Kabupaten Bogor yang diperiksa yakni, Rizka Apriyani selaku staf kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Oma selaku Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/10).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua saksi difokuskan pada proses pengajuan pembukaan blokir lahan milik Summarecon, serta dugaan permintaan uang oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kakantah Bogor,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/10).
Selain menggali informasi mengenai proses pelayanan pertanahan tersebut, penyidik juga mengamankan uang yang diduga berasal dari pungutan liar. Uang tersebut diserahkan oleh salah satu saksi yang diperiksa dalam perkara ini.
“Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar (pungli) yang diserahkan oleh Saksi OM, senilai jutaan rupiah,” ujarnya.
Dalam pengusutan perkara yang sama, KPK juga berencana meminta keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Namun, Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi yang dijadwalkan pada Rabu (7/10).
KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron. Menurut Budi, keterangannya diperlukan untuk membantu penyidik memahami rangkaian perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut, apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Budi.
Selain mendalami proses pengurusan HGB, penyidik KPK turut menelusuri aliran uang dan mekanisme pemberian perintah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Budi menjelaskan, uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) diduga tidak seluruhnya berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Penyidik juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkungan kementerian tersebut.
“Penyidik juga butuh melakukan penelusuran aliran uang dan juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” beber Budi.
Lebih lanjut, KPK pun mengimbau Nusron agar memenuhi panggilan penyidik setelah penjadwalan ulang dilakukan. Meski demikian, Budi belum menyampaikan tanggal pemeriksaan berikutnya terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.
“Kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya Saudara NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Karena pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” pungkasnya.






