KNews.id – Jakarta 10 Hanuari , Jakarta – Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mantan menteri Agama periode 2020-2024 ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji. Meski menyandang status tersangka, Yaqut belum ditahan oleh KPK.
“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/1).
Meski segera dilakukan, KPK memastikan penahanan tidak dilakukan hari ini. m”Bukan nanti hari ini ya, tentunya nanti kita (tahan), nanti kami akan lakukan,” tegasnya.
Surat Penetapan Tersangka Sudah Dikirim
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan Kedua KPK
Perbesar Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Tampak dalam foto, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/12/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
KPK menyebut penetapan tersangka ini juga tertulis dalam surat yang sudah dikirimkan kepada Yaqut.
“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,” pungkasnya.
Kronologi Penetapan Gus Yaqut Tersangka
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Kembali Diperiksa KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Kabar tersebut pun dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/1) “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.




