KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Kali ini, lembaga antirasuah memanggil Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) di masa Menakertrans Erman Soeparno dan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
“Muller Silalahi merupakan Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008-2010,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin, 16 Juni 2025.
Menurut Budi, setelah pensiun dari jabatan di kementerian, Muller diketahui bergabung dengan PT TM, sebuah perusahaan yang bergerak sebagai agen jasa pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). “Saksi didalami pengetahuannya terkait pemberian uang kepada tersangka,” kata Budi menjelaskan agenda pemeriksaan Muller Silalahi pada Senin.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa tiga staf khusus Menteri Ketenagakerjaan dari dua periode pemerintahan berbeda, yakni era Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024). Ketiga staf khusus itu diperiksa sebagai saksi untuk delapan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) itu.
“Hari ini tim penyidik memanggil tiga mantan stafsus menteri ketenagakerjaan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi pada Selasa, 10 Juni 2025.
Ketiga staf khusus itu adalah Caswiyo Rusydie Cakrawangsa, Risharyudi Triwibowo, dan Luqman Hakim. Caswiyo dan Risharyudi merupakan staf khusus pada era Ida Fauziyah, sedangkan Luqman Hakim pada era Hanif Dhakiri
Selain memanggil para staf ahli menteri, lembaga antirasuah juga membuka peluang untuk memanggil tiga mantan menteri ketenagakerjaan dalam kasus korupsi di lingkungan Kemnaker yang telah terjadi sejak 2012 itu. Ketiganya adalah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, serta Ida Fauziyah.
“Didalami pengetahuannya atas dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Juni 2025.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yaitu berinisial SH, HYT, WP, DA, GTW, PCW, JMS, dan ALF. Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan delapan tersangka itu terdiri atas para pejabat eselon I dan II, serta pelaksana di tingkat bawah. Mereka memanfaatkan celah dalam proses verifikasi dokumen tenaga kerja asing.
Budi mengatakan para tersangka bersekongkol melakukan pemerasan dalam jabatan terhadap para tenaga kerja asing, yang mengurus izin RPTKA di Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.
Secara umum, menurut Budi, para tenaga kerja asing yang akan mengurus izin mengajukan permohonan secara daring lewat perusahaan agen. Pihak Kemnaker kemudian akan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan tersebut.
Jika ada berkas yang kurang, kata Budi, seharusnya petugas memberitahukan kepada agen untuk memperbaikinya dalam waktu lima hari. Di sinilah kemudian pemerasan tersebut terjadi. Petugas mengalihkan proses verifikasi berkas dari jalur formal ke informal.
Mereka, kata Budi, menghubungi para agen itu melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, bukan melalui sistem daring yang telah tersedia. Cara ini, dengan meminta sejumlah uang dengan dalih mempercepat atau memuluskan permohonan.
Agen yang memberikan uang kemudian akan mendapat pemberitahuan untuk melengkapi berkas tersebut. Sedangkan bagi para agen yang tidak memberikan uang, akan terhambat permohonan izinnya.
Budi mengatakan Petugas tidak memberi tahu apa kekurangan berkasnya, tak memproses berkas tersebut, atau mengulur-ulur waktu penyelesaiannya sehingga tenaga kerja asing mendapat denda. Adapun denda yang harus ditanggung pemohon cukup besar, yakni Rp 1 juta per hari.
“Para agen tadi mau tidak mau harus memberikan uang. Kalau tidak, ya, mereka akan mendapat denda lebih besar daripada uang yang harus dikeluarkan,” kata Budi Sukmo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Juni 2025.




