spot_img

KPK Periksa Lima Petinggi Bela Parahyangan Terkait Dugaan Suap Pengurusan HGB

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN secara progresif. Hari ini, Kamis (23/10/2026) penyidik KPK mulai memanggil dan memeriksa para petinggi perusahaan properti mewah di Bandung, yaitu Bela Parahyangan menjadi saksi dalam kasus tersebut. Diduga, pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan aliran uang Rp 2,1 miliar ke Erwin selaku orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk pengurusan hak guna bangunan atau HGB.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

- Advertisement -

Para petinggi Bela Parahyangan yang dipanggil KPK adalah Ryan Brasali selaku direktur PT Bela Parahyangan Investindo, Yunan Mahastra Satria selaku manager humas PT Bela Parahyangan Investindo, dan Ari Awan Nuryatmi selaku manager legal PT Bela Parahyangan Investindo.

Lalu, KPK juga menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Evelin Lili selaku manager accounting PT Bela Parahyangan Investindo, dan ⁠Albertus Pratomo selaku direktur utama PT Bela Parahyangan Investindo.

- Advertisement -

Geledah Kantor Bela Parahyangan

Penyidik KPK sebelumnya juga sudah melakukan penggeledahan di kantor Bela Parahyangan di wilayah Kabupaten Bandung Barat pada, Selasa (29/9/2026) lalu. Pada saat itu, penyidik KPK melakukan penyitaan dokumen pengajuan perpanjangan HGB Bela Parahyangan ke Kementerian ATR/BPN.

“Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin, diantaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Budi mengatakan, perusahan properti Bela Parahyangan memiliki posisi kasus sama seperti Summarecon Bogor di mana Bela Parahyangan memberikan sejumlah ke Kementerian ATR/BPN untuk pengurusan HGB.

Dalam kasus Summarecon Bogor, kata Budi, berawal dari sengketa lahan dengan warga yang mengeklaim memiliki sertifikat atas lahan yang dikelola oleh Summarecon Bogor. Warga lalu mengajukan blokir atas lahan tersebut dan Summarecon Bogor pun melakukan suap agar blokir tersebut dibuka dan segera diurus HGB-nya.

“Nah artinya, di Bela Parahyangan ini ada dugaan praktik-praktik serupa. Ya nanti berangkat dari penggeledahan ini, tentu nanti akan terus dilakukan pendalaman di lahan mana saja, kemudian berkaitan dengan Kantah mana saja. Apakah kemudian masih akan terus berkembang, nanti kita sama-sama tunggu progres dari penyidikan perkara ini,” jelas Budi.

Konstruksi Awal Kasus

Dalam konstruksi awal kasus tersebut, aliran uang dari Bela Parahyangan ke orang kepercayaan Nusron Wahid, masuk dalam klaster kedua, yakni dugaan penerimaan lainnya/gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR/BPN.

- Advertisement -

Diduga PT BPA (Bela Parahyangan) melakukan pemberian “uang pengurusan” kepada Erwin selaku orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sejumlah Rp 2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, Erwin menyetorkan Rp 1,8 miliar ke Arif Sugianto selaku orang kepercayaan Nusron Wahid yang lainnya.

KPK Endus Penerimaan Uang Hasil Korupsi Besar di Kementerian ATR/BPN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, empat di antaranya adalah orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugianto, Fahd El Fouz Arafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry. Selain 4 orang kepercayaan Nusron Wahid,

KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Lampri (LMP) selaku dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku kepala kantor pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku direktur utama (Dirut) Summarecon, dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

(RD/BS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini