KNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan proses hukum dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang, pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Haiyani diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus yang juga menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Haiyani Rumondang,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Oktober 2025.
KPK turut memanggil Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3, Nila Pratiwi Ichsan untuk diperiksa pada hari ini. Meski begitu, KPK belum memberi tahu ihwal materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
KPK telah menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka korupsi pengurusan sertifikasi K3 itu. Status yang sama diberikan juga kepada 10 orang lainnya yang ikut terjaring operasi tangkap tangan. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“KPK mengungkapkan, dari tarif sertifikat K3 sebesar Rp 275 ribu, menurut fakta di lapangan, buruh harus mengeluarkan biaya Rp 6 juta,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 22 Agustus 2025.
Selisih pembayaran itu antara biaya resmi penerbitan sertifikat K3 dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari selisih itulah mereka memungut uang dari para pihak yang mengurus sertifikat melalui perusahaan jasa K3. Uang hasil selisih tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp 81 miliar.
Para tersangka menggunakan aliran uang itu untuk kepentingan pribadi mereka seperti belanja, hiburan, hingga pembayaran uang muka rumah. Tak berhenti di situ, uang hasil aliran dana juga mengalir untuk pembelian sejumlah aset, termasuk beberapa unit kendaraan roda empat, serta penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi dengan penyelenggara jasa K3.



