KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa terpidana kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi kasus tersebut, Selasa (18/3/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Meski demikian, KPK belum merinci materi yang digali dari Andi Narogong. Diketahui, Andi Nargong telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.
Ia dihukum 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Selain itu, hakim tinggi menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti 2,5 juta dollar Amerika Serikat dan sebesar Rp 1,1 miliar, diperhitungkan dengan pengembalian sebesar 350.000 dollar AS.
Kasus korupsi e-KTP menjerat sejumlah pengusaha, pejabat, dan anggota DPR, antara lain mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S.
KPK terakhir kali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu.
Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.