KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan pada perkara tersebut, penyidik telah memeriksa ratusan biro penyelenggara ibadah haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Menurut penuturannya, pemeriksaan tersebut sebagai rangkaian dari penghitungan kerugian negara dalam kasus yang tengah diusut Lembaga Antirasuah.
“Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ungkap Budi, Kamis (23/10/2025).
Ratusan penyelenggara haji yang dimintai keterangan itu, lanjutnya berasal dari sejumlah daerah.
“Dari Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya,” ucapnya.
Seperti diketahui, pihak KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025.
Berdasarkan keterangan pihak KPK, dalam perkara ini terdapat pembagian 20.000 kuota tambahan yang tidak sesuai aturan dalam penyelenggaraan.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Namun pada penyelenggaraan haji 2024 lalu, sebanyak 20.000 kuota haji tambahan justru dibagi rata, yakni 50 persen kuota reguler dan 50 persen kuota khusus.
Berdasarkan penghitungan awal KPK, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Sementara dalam penanganan perkaranya, KPK juga telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang, di mana salah satunya yakni eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).



