spot_img

KPK Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan di Ditjen Imigrasi

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bergerak memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Kasus ini menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim, bersama tujuh orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Agenda pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami lebih jauh mekanisme pengurusan dokumen keimigrasian yang diduga menjadi celah praktik rasuah. Penyidik fokus mengumpulkan alat bukti dari berbagai pihak yang disinyalir mengetahui sirkulasi pengurusan izin tersebut.

- Advertisement -

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi tahun 2022-2026,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Budi menjelaskan bahwa pada Rabu ini, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap 11 orang saksi untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Para saksi yang dipanggil terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak swasta berinisial RDS, kemudian IR dan FQ yang merupakan Staf Operasional dan Keuangan PT 1688 Prima, hingga delapan aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Kanimsus Jakbar).

- Advertisement -

Delapan ASN dari Kanimsus Jakbar tersebut menduduki sejumlah posisi strategis, di antaranya DIK selaku Jabatan Fungsional Umum, ZF selaku Kepala Seksi Status Keimigrasian, WDA selaku Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta ENI selaku Kabid Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan.

Selain itu, penyidik juga memanggil IRM selaku Kasi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan, YKS selaku Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, serta dua orang Kepala Seksi berinisial HSR dan DAA.

Himpun Dana Korupsi hingga Rp145,5 miliar.

Langkah pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2-3 Juni 2026 lalu, yang sekaligus menjadi OTT ke-11 sepanjang tahun 2026. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga kuat bertindak sebagai perantara atau calo pengurusan dokumen keimigrasian.

Pasca-OTT tersebut, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim kemudian mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.

Hingga pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang tersangka atas dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026, sebuah praktik ilegal yang semula terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebelum akhirnya beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang baru dibentuk.

Dari hasil komplotan dan praktik pemerasan terselubung ini, para tersangka diduga mengantongi keuntungan haram dengan total nilai yang fantastis, yakni mencapai Rp 145,5 bahkan mendekati Rp 145,5 miliar.

- Advertisement -

Selain Silmy Karim yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, tujuh tersangka lainnya dalam perkara ini melibatkan sejumlah pejabat teras keimigrasian. Mereka adalah Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Di samping itu, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka yang ikut bertanggung jawab dalam perkara ini.

(RD/LPT)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini