KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar pada Jumat (24/10/2025).
Indra akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR tahun anggaran 2020.
“Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan Saksi Sdr. IIS, selaku Sekretaris Jenderal DPR RI. Ybs akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan TPK dalam pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Indra Iskandar bersama-sama Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, Edwin Budiman, dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penetapan tersangka Indra Iskandar dan kawan-kawan juga termuat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024.
Namun, sampai saat ini, KPK belum juga menahan para tersangka maupun mengungkapkan duduk perkara kasus korupsi rumah dinas DPR tersebut.



