KNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, nilai kontrak pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diduga dikorupsi mencapai Rp 3,03 triliun.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pengadaan barang senilai triliunan itu untuk membeli 5 juta set APD. “Nilai proyek mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD,” kata Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ali mengatakan, proses penyidikan dugaan korupsi di era panemi Covid-19 itu sampai saat ini masih berlangsung. Menurut Ali, dalam perkara ini KPK menjerat para tersangka menggunakan Pasal 2 dan dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. “Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang,” ujar Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengkonfirmasi, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi di Kemenkes.
Alex mengaku pihaknya juga telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19. “Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya sudah ada. Itu Sprindik juga sudah kita tanda tangani,” kata Alex. Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan kasus tersebut terjadi di era sebelum Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (BGS) menjabat.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah ada sejumlah pegawai atau pejabat Kemenkes yang dimintai keterangan oleh KPK, Nadia mengaku kurang mengetahui. “Sepamahaman kami ini terjadi sebelum Pak BGS sebagai Menkes,” tutur Nadia .
Meski demikian, Nadia menyatakan pihaknya bakal mengikuti proses hukum dugaan korupsi pengadaan APD tersebut. “Kita ikuti dulu prosesnya,” ujar Nadia.  (Zs/Kmps)