KNews.id – Jakarta, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin menjelaskan lokasi Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto pada 8 Januari 2020.
Pada hari tersebut, tim penyelidik KPK sedang memburu Harun dan Hasto dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024. Adapun Bob dihadirkan sebagai ahli informasi dan teknologi (IT) dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
“Terkait dengan keterangan saudara ini, ditunjukkan adanya perjalanan nomor 081*** yang diduga milik Harun Masiku,” kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Jaksa mengonfirmasi, apakah betul Bob menjelaskan kepada penyidik data itu berdasarkan kecocokan timeline atau kronologi pergerakan Harun dengan data call detail record (CDR). Adapun CDR merupakan data yang merekam semua panggilan telepon, baik seluler maupun telepon rumah.
CDR memuat data nomor telepon, pihak yang berkomunikasi, dan waktu. CDR juga menunjukkan lokasi suatu ponsel berdasarkan Base Transceiver Station (BTS) atau tower. Data ini digunakan penyelidik KPK saat menggelar OTT. Jaksa mengonfirmasi bahwa Harun Masiku, berdasarkan data itu, berada di Batu Sari, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Ini kalau saudara Harun Masiku sampai dengan posisi di 16.12 (WIB) berarti hanya data CDR itu sampai jam itu terkait dengan nomor Harun Masiku?” tanya jaksa. “Ini saya cuma lihat yang sekitar jam itu saja. CDR itu kan dari waktu ke waktu ke data terus. Cuma waktu itu saya dikasih waktu CDR yang di jam segitu,” ujar Bob.
Hukum di Sidang Hasto Setelah itu, jaksa mengonfirmasi Bob diminta menjelaskan pergerakan ponsel dengan nomor 0811929**** yang diduga milik Hasto. “Betul itu saudara cek data CDR-nya?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Bob. Jaksa lantas mengonfirmasi, dari data CDR nomor milik Hasto diduga berada di Jalan Diponegoro, Parkir Jakarta Hall Convention Center, dan Jalan Nasional gelora Tanah Abang.