KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran uang dalam produksi batu bara dari terpidana kasus pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan upaya itu karena terdapat laporan bahwa dana tersebut juga berkaitan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
“Tentu dalam pemindahan dari site batu bara ke dermaganya tentu juga di situ ada transaksi-transaksi,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 29 Juni 2025.
Dia mengatakan penelurusan ini untuk mengetahui adanya perusahaan yang ikut terlibat dalam kasus korupsi Rita Widyasari. Budi berujar lembaganya pun tengah mencermati alur produksi pertambangan di bidang batu bara.
“Kemudian seperti holding jalannya seperti apa, kemudian dermaga yang disiapkan seperti apa,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Petro Naga Jaya, Roni Fauzan sebagai saksi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita Widyasari. Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut berlangsung pada 19 Juni 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangan resminya pada Kamis. Tak hanya itu, KPK juga memeriksa Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor bersamaan dengan lima saksi lainnya pada Selasa, 17 Juni 2025. Namun, dalam pemeriksaan itu terdapat dua saksi yang tidak memenuhi panggilan KPK.
KPK pun sempat memanggil Politikus NasDem Ahmad Ali untuk diperiksa sebagai saksi di kasus Rita sekitar Februari 2025. Namun, Ali meminta lembaga antirasuah untuk menunda pemanggilan dirinya.
“Info dari penyidik, AA konfirmasi ketidakhadiran karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya,” kata Jubir KPK yang saat itu masih Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan resminya, Kamis, 27 Februari 2025.
Pemanggilan terhadap Ali untuk dimintai keterangan ihwal penggeledahan di rumah pribadinya pada 4 Februari 2025. KPK menemukan barang bukti uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing senilai Rp 3,49 miliar saat menggeledah rumah Ali. Selain itu ada pula dokumen, barang bukti elektronik, tas, dan jam tangan mewah.
Selain Ahmad Ali, KPK juga memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dalam kasus ini. Japto telah selesai diperiksa KPK sebagai saksi pada Rabu, 26 Februari 2025.
Rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan juga tak luput dari penggeledahan pada Selasa, 4 Februari 2025. Dalam penggeledahan itu lembaga antirasuah menyita uang tunai dengan total Rp 56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil, antara lain Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.
Tak hanya itu, KPK turut menggeledah rumah Robert Bonosusatya pada 14 dan 15 Mei 2025. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa 26 dokumen dan 6 barang bukti elektronik.
Selain itu, terdapat pula sejumlah uang dalam berbagai mata uang, yaitu Rp788.452.000 dalam rupiah, SGD 29.100 (dolar Singapura), US$ 41.300 (dolar Amerika), dan 1.045 poundsterling. Jika dikonversikan ke dalam rupiah, total keseluruhan uang yang disita mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Dalam kasus gratifikasi ini, Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017. Ia juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 untuk perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Rita mematok harga US$ 3,3 hingga US$ 5 per metrik ton batu bara yang diambil oleh perusahaan tambang di sana.