spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

KPK Mati di Tangan Jokowi

KNews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mati di tangan Jokowi berasal adanya revisi UU KPK dan itu inisiatif eksekutif. Jokowi yang dulu mengirimkan Supres, agar DPR membahas perubahan UU KPK. Demikian dikatakan sastawan politik Ahmad Khozinudin, Sabti (15/5).

“Segala yang terjadi akibat perubahan UU KPK, sejak pengumuman SP3 koruptor BLBI hingga bersih-bersih orang bersih di KPK adalah tanggung jawab Jokowi. Andai dahulu Jokowi tidak keluarkan Supres, KPK tidak akan almarhum seperti saat ini,” ungkapnya.

- Advertisement -

Kata Ahmad Khozinuddin, saat segenap rakyat demo minta pembatalan UU KPK perubahan (UU No. 19/2019) sebenarnya Jokowi bisa melakukan upaya penyelamatan dengan menerbitkan Perppu.

“Nyatanya, Jokowi tidak melakukan itu dan akhirnya putusan MK justru memperkuat UU KPK yang bermasalah itu,” jelasnya.

- Advertisement -

Ahmad Khozinudin mengatakan, pimpinan KPK di bawah Firli Bahuri yang ‘menghabisi KPK’ dengan dalih TWK dipilih dan ditetapkan Presiden Joko Widodo. Padahal, saat itu telah banyak kritik publik terhadap Firly karena sebelumnya pernah diberikan sanksi dewan etik KPK.

“tTindakan Firli yang ‘menghabisi KPK’ juga menjadi tanggungjawab Presiden yang mengangkatnya sebagai Pimpinan KPK. Tak boleh Presiden melepaskan tanggung jawab dalam masalah ini,” pungkasnya. (AHM/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini