spot_img

KPK: Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej Naik Penyidikan

KNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyampaikan telah melakukan penyelidikan dugaan perkara rasuah Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Selanjutnya, kasus itu sedang dalam proses di tahap penyidikan KPK.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melakukan semua proses penyelidikan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. “Namun demikian sebagaimana kebijakan di KPK bahwa semua perkara kami perlakukan sama. Kami akan publikasikan dan pihak-pihak sebagai tersangka jika proses penyidikan dirasa sudah cukup,” katanya di Gedung Merah Putih KPK.

- Advertisement -

KPK, kata Ali, masih membutuhkan proses syarat formil administrasi, juga perlu memproses alat bukti yang telah ditemukan tim penyelidikan KPK. “Dalam perkembangannya, kami akan sampaikan lebih lanjut karena transparansi setiap penanganan perkara oleh KPK kepada masyarakat menjadi hal penting,” kata dia.

Ali sekali lagi menegaskan proses penyelidikan terhadap Eddy Hiariej sudah selesai, dan segera mengumumkan nama-nama tersangka. “Makanya kami akan selesaikan dulu formil termausk strategi dalam pengumpulan barang bukti. Tentu naik penyidikan melalui ekspos dulu,” ujarnya.

- Advertisement -

Disebutkan bahwa rapat gelar perkara dalam kasus suap yang melibatkan Wamenkumham ini telah dilakukan pada  Rabu, 27 September 2023 lalu.

Saat itu empat pemimpin, minus Ketua KPK Firli Bahuri yang tengah ke Korea Selatan menyetujui kasus Eddy Hiariej ini naik ke tahap penyidikan. Empat pemimpin bersama Deputi Penindakan KPK bersepakat bukti yang menjerat Eddy sudah cukup. Sebelumnya rapat gelar perkara berkali-kali ditunda mendadak tanpa alasan jelas.

Dalam kasus ini Eddy Hiariej sedang diselidiki karena diduga menerima suap dan gratifikasi dari pengusaha tambang nikel Helmut Hermawan. Nilai suapnya mencapai Rp 7 miliar. Sedangkan gratifikasi yang diterima Eddy diduga sebesar Rp 1 miliar. Peristiwa ini terjadi pada 2022.

Dalam pengakuannya ke KPK, Helmut mengaku menyetor uang agar Eddy membantunya mengubah akta perusahaan PT Citra Lampia Mandiri di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Eddy ditengarai menggunakan dua rekening bank asistennya, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, untuk menerima fulus dari Helmut. Sebab itu, penyidik KPK akan memakai pasal pencucian uang untuk meluaskan penyidikan dugaan penerimaan suap tersebut.

Eddy telah diperiksa KPK pada 28 Juli 2023 lalu. Ia menepis tuduhan menerima suap Rp 7 miliar dan gratifikasi Rp 1 miliar dari Helmut. “Soal tuduhan suap dan gratifikasi itu fitnah. (Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini