spot_img

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Lapor LHKPN, Batas Akhir 31 Maret 2025

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024, agar segera memenuhi kewajibannya tersebut.

Mengingat batas waktu pelaporannya tinggal 10 hari lagi, yaitu sampai dengan 31 Maret 2025.

- Advertisement -

Adapun berdasarkan data base pelaporan LHKPN per Kamis (20/3/2025), KPK telah menerima sejumlah 366.685 laporan, dari total 417.054 wajib lapor.

“Sehingga masih terdapat 50.369

- Advertisement -

KPK juga mengimbau kepada para pimpinan dan inspektorat di masing-masing instansi agar terus mengingatkan para penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk patuh dalam pelaporan LHKPN.

“KPK terbuka untuk memberikan perbantuan dan pendampingan jika dalam pengisiannya mengalami kendala, sehingga pelaporan LHKPN dapat dilakukan tepat waktu,” kata Budi.

(NS/Trbn)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini