KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap safe deposit box atau kotak penyimpanan harta yang diduga milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, safe deposit box tersebut berada di salah satu bank di Kota Medan, Sumatera Utara. Ia menuturkan dalam safe deposit box itu, pihaknya menyita sejumlah valuta asing (valas) hingga logam mulia senilai miliaran rupiah.
“Dalam safe deposit box yang diduga milik tersangka RZL (Rizal) tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas dolar Amerika Serikat dan ringgit Malaysia, serta uang rupiah,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
“Dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar.”
Menurut penuturannya, penggeledahan tersebut dilakukan penyidik Lembaga Antirasuah pada Senin, 20 April 2026. Upaya paksa itu dilakukan guna memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut. Selain itu, upaya tersebut juga sebagai langkah awal memulihkan kerugian keuangan negara.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap 17 orang. Enam dari mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Kemudian John Field (JF) selaku pemilik Blueray Cargo, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, serta Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional Blueray Cargo.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara tersebut, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP). Dengan demikian, sejauh ini terdapat total tujuh tersangka yang telah ditetapkan lembaga antirasuah dalam perkara tersebut.




