KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), pada Senin (6/7). Upaya paksa penggeledahan itu dilakukan setelah KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby atas kasus dugaan suap jual beli jabatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu yang menjadi objek penggeledahan yakni, rumah pribadi Suhardiman yang berlokasi di Desa Pulau Panjang Hulu.
“Benar, penyidik masih melaksanakan geledah di sejumlah lokasi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (6/7). Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci temuan dari hasil penggeledahan tersebut. Sebab, saat ini penyidik masih menyisir untuk mencari barang bukti dari kasus yang menjerat Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby.
“Lokasi san hasilnya nanti kami update lagi,” tegasnya.
KPK tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing tersangka dugaan suap jual beli jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, sebagai tersangka kasus dugan suap terkait jual beli jabatan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing, pada Senin (29/6).
Selain Bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) sebagai tersangka.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah/janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).
Dugaan suap itu diduga terkait lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Diduga, Bupati Suhardiman ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing.
“Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025,” ujar Taufik.
Mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S itu dibeli Zulkarnain di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek seharga Rp 2,05 miliar.
“Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” bebernya.
Namun saat proses pengambilan mobil tersebut, keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu. Lantas, Zulkarnain menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC untuk pengajuan proses kreditnya.
KPK pun telah menahan ketiga tersangka tersebut untuk 20 hari pertama. Penahanan itu dilakukan setelah mereka dilakukan pemeriksaan secara intensif.





