spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
spot_img

KPK Endus Modus Safe House Koruptor Bea Cukai, Sita Rp5 Miliar dalam 5 Koper

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamati ulah koruptor yang menggunakan safe house atau rumah aman untuk menyimpan harta yang didapat dari kejahatan. KPK mengendus tindakan itu sebagai modus baru penyimpanan uang tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan KPK dalam merespons tersangka perkara dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai yang mempunyai dua safe house.

- Advertisement -

“Memang modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

KPK mencurigai safe house itu merupakan tempat operasional pejabat Ditjen Bea dan Cukai yang mencurangi proses importasi. KPK terus menggali keterangan soal

- Advertisement -

fungsi safe house itu. “Yang diduga juga safe house ini tentunya untuk kegiatan operasional dari para terdakwa dimaksud,” ujar Budi.

KPK sudah menemukan dua safe house dalam perkara Bea Cukai. Dalam penggerebekan, tim KPK mendapati lima koper yang berada dalam safe house di Ciputat, Tangerang Selatan. KPK selanjutnya mengusut kepemilikan safe house tersebut.

“Ini masih didalami ya. Baik dari peristiwa tangkap tangan kita juga mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang, rupiah dan juga beberapa mata uang asing yang ditemukan di safe house,” ujar Budi.

Sita Rp 5 miliar

KPK beberapa waktu lalu menyita uang tunai sekitar Rp 5 miliar dalam lima koper di sebuah safe house atau rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Uang itu disita terkait dengan perkara gratifikasi impor barang KW di lingkungan DJBC.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo rumah aman ini berbeda dengan yang sebelumnya diinformasikan KPK kepada publik dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 5 Februari 2026. “Betul, beda dengan sebelumnya,” katanya, Rabu (18/2/2026).

- Advertisement -

Namun pihak KPK belum mau menyebutkan siapa yang memiliki rumah aman tersebut. KPK masih mendalami pemilik maupun penggunakan safe house tersebut

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal. Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK). John Field dilaporkan telah menyerahkan diri setelah sempat diburu KPK.

Pada 13 Februari 2026, KPK mengumumkan menyita sekitar Rp5 miliar dalam lima koper di wilayah Ciputat. Namun, lembaga antirasuah tersebut belum menjelaskan secara detail lokasi penyitaan dilakukan dari sebuah rumah, kantor, atau lainnya.

(NS/REP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini