spot_img

KPK, DPR, dan PDIP Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi

KNews.id – Jakarta – Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi memicu polemik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jajaran anggota DPR, hingga PDI Perjuangan (PDIP) tegas menolak wacana tersebut. Sebaliknya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai gagasan itu layak dipertimbangkan.

Polemik ini mencuat usai Luhut menyampaikan hasil kajian DEN kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Dalam kajian tersebut, DEN merujuk pada standar United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang menitikberatkan korupsi pada delik penyuapan (bribery).

- Advertisement -

“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut saat menjelaskan rujukan internasional tersebut usai pertemuan.

Luhut menyebut Presiden Prabowo menyetujui kajian DEN tersebut.

- Advertisement -

Ia menilai penerapan unsur kerugian negara selama ini memicu kekhawatiran bagi pejabat publik dalam mengambil keputusan bisnis, termasuk pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ia berpendapat bahwa kegiatan bisnis mengandung risiko kerugian finansial yang tidak semestinya otomatis berujung pada pemidanaan.

KPK Tolak Penghapusan Unsur Kerugian Negara

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan lembaganya tidak setuju jika unsur kerugian negara dihilangkan sepenuhnya dari ketentuan tindak pidana korupsi.

“Kajian KPK tidak setuju bila unsur kerugian negara dihilangkan total,” kata Setyo, Rabu (21/10/2026).

Setyo mendorong penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan mengatur empat jenis tindak pidana yang menurut KPK belum diatur dalam hukum nasional

Keempatnya ialah penyuapan pejabat asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), penyuapan di sektor swasta, dan peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga mengingatkan risiko hukum jika unsur kerugian negara dihapus. Sementara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan unsur tersebut telah diatur dalam UU Tipikor dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, termasuk Pasal 603 dan 604.

Beberapa Anggota DPR dan PDIP Ikut Menolak

GIBRAN BEBAN PRABOWO – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

- Advertisement -

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (21/10/2026). (Tribunnews/Fersianus Waku). Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menilai usulan Luhut tidak relevan dengan kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia khawatir pembatasan definisi korupsi pada penyuapan dapat menghambat penegakan hukum.

(RD/TBN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini