spot_img

KPK Dalami Mark Up Penilaian Aset tanah dan Bangunan di Kasus BPR Bank Jepara Artha

KNews.id – Jakarta, Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Cabang Semarang KJPP Gunawan dan Rekan Damang Witanto bersama dengan Kadiv LKMR & APU PPT PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) Budiawan Noor Susanto. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, pada Kamis, 11 September 2025. “Saksi hadir,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 September 2025.

- Advertisement -

Damang diperiksa untuk didalami proses penilaian aset tanah atau bangunan yang di-mark up, sedangkan Budiawan perihal proses pembuatan laporan analisa risiko kredit.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah lima orang ke luar negeri sejak 26 September 2024, yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian itu dikeluarkan guna memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.

- Advertisement -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencabutan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

KPK juga menyita uang Rp 11,7 miliar dari MIA, tersangka tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif dalam kasus ini. Penyitaan dilakukan oleh penyidik sebagai upaya pemulihan kerugian negara. “Kerugian negara akibat kredit fiktif Bank Jepara Artha mencapai Rp 250 miliar,” kata juru bicara KPK, yang saat itu masih Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa, 25 Februari 2025.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita lima unit kendaraan jenis Fortuner (2 unit), CR-V (2 unit), dan HR-V. Berikutnya, sebanyak 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar, serta uang tunai kurang lebih Rp12,5 miliar.

Penyidik KPK akan terus mengejar aset-aset milik tersangka, baik yang dikuasai keluarga tersangka maupun yang dikuasai pihak lain. Penyidik juga akan mempertimbangkan pemidanaan dan tindakan hukum yang tegas apabila ada pihak yang tidak mau kooperatif dan sengaja menyembunyikan aset-aset milik tersangka.

(FHD/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini