spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
spot_img

KPK Dalami Dugaan Pemerasan RPTKA, 10 Agen TKA Dipanggil

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sepuluh saksi dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

- Advertisement -

Para saksi yang dipanggil merupakan pihak swasta yang berperan sebagai agen tenaga kerja asing. Mereka adalah Agung Setyawan, Ulya Fithra Asmar, M Indra Syah Putra, Rian Syatria, Zaqie Manurull Uyun, Usman Farid, Eddy Winjaya The, Pudji Slamet, Suwarno, dan Sofianto.

Perkara ini menjerat mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono, yang didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan RPTKA. Suhartono diadili bersama tujuh pejabat dan pegawai Kemnaker lainnya atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan para pemohon izin tenaga kerja asing.

- Advertisement -

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 12 Desember 2025, jaksa menyebut para terdakwa menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 135 miliar, satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T, serta satu unit mobil Toyota Innova Reborn.

Selain Suhartono, tujuh terdakwa lainnya adalah Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Jaksa mengungkapkan, para terdakwa menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengesahan RPTKA.

Permohonan izin yang semestinya diajukan secara daring melalui sistem resmi Kemnaker diduga sengaja diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan setoran tambahan di luar biaya resmi kerap menghadapi berbagai hambatan administratif, mulai dari tidak dijadwalkannya wawancara daring, tidak diberi tahu kekurangan dokumen, hingga tidak diterbitkannya hasil penilaian kelayakan dan pengesahan RPTKA.

Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2017. Uang diserahkan secara tunai maupun melalui transfer. Jaksa merinci, Haryanto menerima Rp 84,72 miliar dan satu unit Innova Reborn, Wisnu Pramono Rp 25,201 miliar dan satu unit Vespa, Suhartono Rp 460 juta, serta penerimaan lain oleh para terdakwa dengan total keseluruhan mencapai Rp 135,299 miliar.

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini