spot_img

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dari Bambang Setyawan di Kasus Suap PN Depok

KNews.id – Jakarta – KPK telah memeriksa seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri Sidoarjo bernama Wenny Rosalina Anas (WRA) terkait kasus suap pengurusan sengketa lahan yang menjerat Ketua PN Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan dan juru sita PN Depok Yohansyah. Penyidik mendalami saksi soal aliran uang dari tersangka Bambang Setyawan.

“Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal dugaan aliran uang dari Tersangka BBG,” jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (22/5/2026). Bambang saat ini telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan Bambang terkait dengan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh KPK.

- Advertisement -

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (4/5).

Permohonan praperadilan ini didaftarkan pada 28 April 2026. Permohonan ini teregister dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan Termohon adalah KPK.

- Advertisement -

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Depok pada 5 Februari 2026. KPK kemudian menetapkan mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, beserta mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan.

Berikut ini daftar identitas para tersangka:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok;
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita di PN Depok;
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD;
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.

Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

(NS/DTK)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini