spot_img

KPK Dalami Aliran Uang Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen, Periksa Mantan Istri Kosasih

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan KorupsiĀ (KPK) mendalami aliran uang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen lewat pemeriksaan mantan istri Antonius N. S. Kosasih, Rina Lauwy, Selasa (17/12) lalu.
Kosasih ialah mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) yang telah berstatus tersangka.

“Saksi hadir didalami terkait dengan aliran uang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (19/12).

- Advertisement -

Materi tersebut juga dikonfirmasi tim penyidik KPK kepada saksi lainnya yaitu Tuti Nurbaiti selaku Karyawan BUMN.

Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri.

- Advertisement -

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah tujuh tempat di lokasi berbeda. Yaitu dua rumah yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Kemudian kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut, seperti sejumlah dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara. Lembaga antirasuah menduga negara mengalami kerugian dari kasus ini sejumlah miliaran rupiah.

(NS/CNN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini