spot_img

KPK Cegah Dedi Congor ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Bea Cukai

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mencegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor bepergian ke luar negeri setelah pegawai Ditjen Bea Cukai itu ditetapkan sebagai tersangka baru perkara dugaan korupsi dalam pengurusan importasi barang dan jasa di Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

“Penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan (Dedi Congor),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (30/10/2026).

- Advertisement -

Budi mengungkapkan, Dedi Congor ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini sejak September 2026. Penetapan tersangka Dedi dilakukan bersamaan dengan KPK menetapkan status tersangka terhadap Gatot Heroe selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai.

Ahmad Dedi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan oleh KPK bersamaan dengan sprindik untuk Gatot Heroe.

- Advertisement -

Dalam kasus Ditjen Bea Cukai ini, KPK kembali menerbitkan sprindik baru berupa sprindik umum sehingga belum ada penetapan tersangka. Sprindik baru ini terkait dengan dugaan korupsi pengurusan cukai rokok di Bea Cukai.

Saat menerbitkan sprindik baru ini, KPK langsung menggeledah kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah (Jateng) serta kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.

Dalam kasus dugaan suap terkait importasi di Bea Cukai ini, KPK sudah menetapkan sembilan tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga diantaranya sudah diputuskan inkrah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yakni Pemilik Blueray Cargo John Field; Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan; dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.

Lalu, tiga pejabat dari Ditjen Bea Cukai sudah berproses di Pengadilan Tipikor dan sudah dibacakan tuntutan, yakni Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Sementara satu terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo selaku kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih menjalani sidang pemeriksaan saksi. Sedangkan Gatot Heroe selaku kepala pengawasan dan pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, masih berproses di KPK. Begitu juga dengan tersangka baru Dedi Congor.

(RD/BS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini