KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 12 pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ke Surabaya. Mereka digelandang untuk pemeriksaan lanjutan terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.
Rombongan diberangkatkan dari Mapolres Tulungagung pada Sabtu pagi, sekitar pukul 06.33 WIB, menggunakan bus Harapan Jaya, dengan pengawalan aparat kepolisian. Sebelumnya, belasan pejabat Pemkab Tulungagung menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama kurang lebih 12 jam sejak Jumat (10/4/2026) petang.
Berdasarkan informasi, pejabat yang dibawa untuk pemeriksaan lanjutan di antaranya sejumlah kepala bagian, kepala organisasi perangkat daerah, ajudan bupati, serta seorang anggota DPRD Tulungagung. Sementara itu, beberapa pejabat lain yang turut diperiksa tidak ikut dibawa ke Surabaya dan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan awal.
OTT terhadap Bupati Tulungagung dilakukan KPK pada Jumat (10/4/2026), yang kemudian diikuti pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat. Selain pemeriksaan, penyidik KPK juga melakukan penelusuran di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Berikut nama-nama pejabat yang dibawa KPK ke Surabaya:
- Kabag Kesra, Makrus Manan
- Kabag Pemerintahan, Arif Efendi
- Kabag Umum, Yulius Rama Isworo
- Kabag Prokopim, Aris Wahyudiono
- Kepala Satpol PP Tulungagung, Hartono
- Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, Suyanto
- Kepala BPKAD Tulungagung, Dwi Hari
- Kepala Bakesbangpol Tulungagung Agus Prijanto
- Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Erwin
- Anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko (adik kandung Gatut Sunu)
- Ajudan Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal.
- Staf Pemerintahan, Oki.
KPK melakukan OTT ke-10 pada 2026 di wilayah Tulungagung, Jawa Timur. Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dikonfirmasi KPK ditangkap dalam OTT tersebut. “Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmas dari Jakarta, Jumat.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026. Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
OTT kedua, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan penangkapan terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Lembaga antirasuah pada 20 Januari 2026, mengumumkan Maidi sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT ketiga dan menangkap Bupati Pati Sudewo. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan Sudewo sebagai salah satu tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
OTT keempat, pada 4 Februari 2026, yakni di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan terkait proses restitusi pajak di lingkungan KPP tersebut.
Pada 4 Februari 2026, KPK mengumumkan OTT kelima terkait importasi barang KW atau tiruan. Salah satu yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026, yakni terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi pada lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, hingga Direktur Utama PT Karabha Digdaya yang merupakan anak perusahaan Kemenkeu sebagai tersangka.
OTT ketujuh, diumumkan pada 3 Maret 2026, atau saat bulan Ramadhan. KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
OTT kedelapan, atau masih di bulan Ramadhan. KPK pada 10 Maret 2026, mengumumkan menangkap dan kemudian menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025-2026.
OTT kesembilan, dan masih di Ramadhan, dilakukan KPK pada 13 Maret 2026 dengan menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Syamsul Auliya kemudian menjadi salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.




