KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal suap yang melibatkan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dengan pihak swasta, PT Wanatiara Persada (PT WP).
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026). Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari total delapan pihak yang diamankan.
Skandal ini berkaitan dengan pengaturan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada periode pajak 2023 dengan nilai potensi kekurangan mencapai Rp 75 miliar.
Awal Perkara: Kekurangan Bayar PBB Rp75 Miliar
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara bermula saat tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan kewajiban pajak PT WP.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan potensi kekurangan pembayaran PBB sebesar Rp 75 miliar. Namun, PT Wanatiara Persada tidak sepakat dengan perhitungan tersebut dan mengajukan sanggahan sebanyak beberapa kali.
Di tengah proses sanggah itu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga menawarkan pengurangan nilai pajak dengan imbalan suap.
Yang bersangkutan menawarkan agar kewajiban pajak diturunkan menjadi sekitar Rp 15,7 miliar, dengan permintaan fee awal sebesar Rp 8 miliar.
“PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee-nya Rp 4 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Fee tersebut, menurut KPK, rencananya akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, PT Wanatiara Persada menyatakan keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran suap sebesar Rp 4 miliar.
Kesepakatan pun tercapai. KPP Madya Jakarta Utara kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak sebesar Rp 15,7 miliar. Angka tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal temuan pemeriksa.
Pembayaran suap Rp 4 miliar dilakukan pada Desember 2025.
Bayar Suap Rp4 M Pakai Kontrak Fiktif
Untuk menyamarkan transaksi, uang tersebut tidak diserahkan secara langsung kepada Agus Syaifudin. PT Wanatiara Persada membuat kontrak fiktif dengan perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NGK), seolah-olah menggunakan jasa konsultasi pajak.
Dalam pembukuan perusahaan, uang Rp 4 miliar itu dicatat sebagai pembayaran jasa konsultan pajak. Padahal, dana tersebut digunakan untuk pemberian kepada oknum pegawai pajak.
“Uang sebesar Rp 4 miliar yang catatannya ya catatan di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak ya konsultan pajak seperti itu. Padahal uang Rp 4 miliar itu digunakan untuk pemberian kepada oknum tadi saudara AGS,” ungkap AGS.
5 Orang Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima tersangka. Lima tersangka tersebut dibagi menjadi dua kategori.
Kategori pertama dari pegawai pajak:
- Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Kemudian untuk kategori kedua dari pihak swasta yakni:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak
-
Edy Yulianto (EY) selaku staf PT Wanatiara Persada yang merupakan objek wajib pajak
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sd 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Pasal yang Menjerat Tersangka
Untuk perannya sebagai pemberi suap, ABD dan EY dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara DWB, AGS, dan ASB sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b serta pasal terkait gratifikasi.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar. Barang bukti itu terdiri dari:
- Uang tunai Rp 793 juta
- Uang tunai 165.000 dolar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar
- Logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp 3,42 miliar.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan perpajakan tersebut.




