Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
KNews.id – Jakarta, Pasca Budi Gunawan eks Wakapolri, mendapatkan SP.3 hasil dari Prapid maka KPK sudah dihapus hak kukuasaan “mutlaknya” untuk menahan seorang TSK dan hal ini diperkuat oleh putusan MK.
Sehingga KPK (sudah) tidak super body lagi, KPK mesti tunduk kepada asas yang diatur oleh KUHAP tentang principle of presumption of innocent/ asas praduga tak bersalah.
Karena menurut putusan MK No.21/PUU-XII/2014 KUHAP harus dimaknai minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP ditambah keyakinan penyidik secara objektif. Namun demikian, mengenai Putusan yang menyatakan memperluas objek Praperadilan tidak dapat diartikan begitu saja menjadi kepastian hukum bahwa pasal 77 KUHAP telah berubah. Walaupun putusan MK bersifat final and binding namun tidak secara otomatis merubah KUHAP, oleh karena itu perlu diadakannya revisi KUHAP.
Adapun permohonan Prapid Hasto Kritiyanto yang ditolak bukan bermakna, absolut sah penetapan ke-Tersangkaaanya dalam makna hukum Hasto pasti bakal jadi terdakwa lalu menjadi terpidana, oleh sebab putusan Prapid PN. Selatan yang menolak belum masuk inti daripada keabsahan pelaksanaan dari hukum acara (formal), namun mengabulkan eksepsi termohon KPK bahwa Prapid obscur (tidak jelas) maksud objek perkaranya, diantaranya dari sebagian eksepsi KPK karena terkait materi yang dimaksud obstruction of justice dan tentang penyidikan KPK dengan pola pencaharian alat bukti melalui pemanggilan saksi terhadap saksi yang sudah mendapat putusan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sudah menyinggung masalah pokok materi perkara (materil) Sehingga secara hukum, andai mau Hasto masih dapat memperbaiki lagi naskah prapid-nya serta mendaftakannya kembali.
Dan alasan Hasto untuk tidak ditahan, karena terhadap Hasto sudah dikenakan pencekalan, menurut penyidik KPK mereka sudah memiliki cukup bukti, sehingga alasan subjetifivas penyidik sesuai pasal 21 KUHAP tidak relevan untuk menahan Hasto, selain peristiwa hukum yang dituduhkan bukan peristiwa OTT, selain dan selebihnya adalah:
- 1. Asas yang mesti dihormati, praduga tak bersalah, karena oleh sebab hukum seseorang belum dianggap terbukti bersalah sebelum mendapat putusan inkracht, dan Hasto sebagai individu memiliki hak untuk melakukan eksepsi terhadap surat dakwaan andai sidang sudah dibuka dan berjalan di ranah pengadilan saat belum memasuki pokok perkara, dan hasil daripada eksepsi dapat melahirkan 2 (dua) opsi yakni melalui putusan sela, yang menguatkan surat dakwaan atau menyatakan gugatan obscuur sehingga dakwaan harus digugurkan oleh sebab N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- 2. Surat dakwaan setelah menjadi dasar tuntutan melalui pemeriksaan materi pokok perkara yakni tahapan pemeriksaan terdakwa berikut barang bukti, para saksi dan ahli, maka Hasto berkesempatan melakukan pembelaaan dengan cara pledlidooi, dan putusan pun bersifat opsional, terbukti atau tidak terbukti.
Sehingga kesimpulannya asas praduga tak bersalah harus dihormati oleh KPK sebagai rule of the law, bukan bersifat “rule of the game” atau permainan politik.
Penulis adalah advokat Pemerhati Penegakan Hukum oleh KPK terhadap Hasto Kristiyanto.
(FHD/NRS)