KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tidak berkompetisi dengan Kejaksaan Agung dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL). Lembaga antirasuah menyatakan kasus Petral yang mereka tangani dengan tempus perkara periode 2009-2015.
“Kami telah melakukan koordinasi dan tentu ini juga menjadi bagian sinergi yang positif antara KPK dan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 17 November 2025.
KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam mengusut dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PETRAL/Pertamina Energy Service Pte. Ltd. Budi mengatakan kasus yang tengah diusut lembaganya ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.
Sekaligus pengembangan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012-2014. “Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009–2015,” kata Budi dalam keterangan resminya, pada 3 November 2025.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK mengenakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Kejaksaan Agung, turut mengusut dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited. Bedanya, Kejaksaan Agung mengusut kasus ini dengan tempus atau waktu penyidikan kasus korupsi ini pada periode 2008-2017. “Sudah naik penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Berdasarkan dokumen bantuan permintaan data dari Kejaksaan Agung ke salah satu instansi yang didapat Tempo, selain terkait PETRAL penyidikan ini juga menyangkut tata kelola minyak mentah di Pertamina Energy Services (PES Pte. Ltd) dan Fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, kasus ini naik penyidikan pada akhir Oktober 2025. Sementara mengacu pada dokumen itu, penyelidikan kasus ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor PRIN-/27/F.2/Fd.1 yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2025.



