Adapun pihak yang dicegah ke luar negeri yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Lebih lanjut, kata Budi, pihak-pihak dari Kemenag, asosiasi, dan travel haji juga telah diperiksa auditor untuk menghitung potensi kerugian negara. Termasuk pihak yang dicegah sudah turut diperiksa.
Kerugian negara ini muncul dari diskresi yang diambil oleh Yaqut dalam menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jamaah. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pembagian seharusnya dilakukan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Namun, justru dibagi rata 50:50 antara kuota reguler dan kuota khusus.“Kerugian negara yang timbul akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan tersebut,” kata Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, meski tersangka belum diumumkan. Audit sementara, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan melampaui Rp1 triliun.
KPK mencatat sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut. Hingga saat ini, sekitar 350 biro travel telah diperiksa.



