spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

KPEI Menyiapkan Kliring Obligasi Pasar Alternatif

KNews.id- Kembangkan produk investasi di pasar modal, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) bersama otoritas pasar modal akan mengembangkan Sistem Kliring Obligasi.

“Guna mendukung pengembangan pasar modal Indonesia, KPEI telah melaksanakan pengembangan sistem kliring dan penyelesaian untuk mendukung implementasi sistem e-IPO serta optimalisasi transaksi Pinjam Meminjam Efek (PME) yaitu revitalisasi dengan pengembangan layanan berupa PME Bilateral,” kata Direktur Utama KPEI, Sunandar di Jakarta, kemarin.

- Advertisement -

Dijelaskannya, Sistem Kliring Obligasi akan melayani transaksi di Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA) dengan mekanisme Straight Through Processing (STP) dengan Bank Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Selain itu, juga akan dilakukan pembaruan teknologi sistem kliring obligasi untuk transaksi Electronic Trading Platform (ETP) dan transaksi bursa dengan platform baru, serta pengembangan Kliring Structure Warrant.

Pada masa pandemi 2020, KPEI juga meningkatkan layanan kepada perusahaan sekuritas yang menjadi Anggota Kliring (AK) lewat peluncuran layanan m-CLEARS yaitu aplikasi berbasis mobile dengan platform Android dan iOS. Dari sisi pengembangan infrastruktur lainnya pada 2020, KPEI telah mengembangkan sistem kliring dan sistem pendukung dalam memperoleh izin usaha atas peran KPEI sebagai Central Counterparty (CCP) untuk transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-the-Counter (SBNT-OTC) di Indonesia.

- Advertisement -

Terdapat pula Pengembangan Sistem Integrasi Collateral Management, sebagai upaya untuk memperkuat sistem dan prosedur manajemen risiko dan kebutuhan pengelolaan agunan yang lebih efektif dan efisien. Pengembangan lainnya adalah pengembangan modifikasi sistem Triparty Repo, sebagai bentuk penyempurnaan atas sistem Triparty Repo yang telah ada.

“KPEI telah secara efektif menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang mengelola risiko yang mungkin timbul atas setiap transaksi dan proses penyelesaian transaksi yang dilakukan. Hal ini antara lain tercermin dari tidak adanya kasus gagal bayar selama 2020,” tutur Sunandar.

- Advertisement -

Selain itu, KPEI juga telah mengajukan permohonan fatwa kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait penerapan prinsip syariah dalam mekanisme kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa atas efek bersifat ekuitas di pasar modal. Permohonan ini mengikuti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang telah memeroleh fatwa dari DSN-MUI terkait Proses Bisnis Atas Layanan Jasa KSEI pada 2019.

Kata Sunandar, pengajuan permohonan fatwa kepada DSN-MUI sebagai bentuk dukungan untuk mengembangkan pasar modal syariah. Adapun, pasar modal Indonesia merupakan salah satu pasar modal syariah terdepan dan terbesar di dunia. Pengembangan pasar modal syariah di Indonesia sering mendapat sorotan dan apresiasi dari pelaku pasar global. (Ade)

Sumber: Neraca

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini