spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
spot_img

Korupsi Rp1,6 Miliar di Muara Enim: Anggota DPRD dan Anak Ditangkap, Mobil Alphard Disita

KNews.id – Jakarta – Dua orang terduga tersangka perkara penerimaan hadiah, janji, gratifikasi atau suap di lingkungan Kabupaten Muara Enim sudah ada di tangan KPK.

Bukti dugaan koorupsi yang dilakukan adalah dalam perkara penerimaan gratifikasi di proyek kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Ataran air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

- Advertisement -

Tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga tersangka dalam perkara penerimaan hadiah, janji, gatifikasi atau suap pada kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Ataran air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Rabu (18/2/2026), malam.

Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana mengatakan, kedua orang yang diamankan tersebut ialah KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak Anggota DPRD Muara Enim.

- Advertisement -

“Benar tim penyidik Kejati Sumsel sudah berhasil menangkap KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak Anggota DPRD Muara Enim,” ucap Ketut Sumedana.

Ayah dan anak ditangkap

KT dan anaknya ditangkap terkait dengan adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp 1,6 Miliar yang diperoleh dari pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Selain melakukan penangkapan terhadap keduanya, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kedua rumah tersangka KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim.

Lalu, KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim dan di rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4 Rt1/7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Hingga saat ini tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 10 orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp. 1,6 Miliar tersebut yang bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 7 Miliar tersebut.

“Sudah dibelikan 1 unit mobil Alphard berwarna putih Plat B 2451 KYR,” bebenya.

- Advertisement -

Hasil penggeledahan

Lebih jauh Ketut Sumedana mengatakan, dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 unit Mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara tersebut.

Ditambahkannya, namun demikian, perkara tersebut akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari Pemerintah Daerah termasuk Bupati.

Oknum pemerintah desa terima gaji ganda

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait gaji honor ganda.

Korupsi itu dilakukan Muhammad Misbahul Huda, lantaran menerima gaji atau honor ganda rangkap jabatan setelah yang bersangkutan juga menjadi guru tidak tetap pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Brabe 1, Kecamatan Maron.

Tersangka menjabat sebagai PLD di Desa Brabe sejak 2019 dengan total gaji selama menjadi PLD kurang lebih Rp 118 juta.

Di sisi lain, pendamping lokal desa tidak diperbolehkan menjadi guru tidak tetap selama gaji tersebut dibiayai oleh anggaran negara baik APBN, APBD, APBDes dan lain sebagainya, karena dapat mengganggu pekerjaan utama sebagai PLD.

“Semua itu tertera dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa. Begitupun dalam kontrak sebagai guru tidak tetap tidak diperbolehkan terikat kontrak dengan instansi lain selagi menggunakan anggaran negara,” kata Kasi Intel Kejari Probolinggo Taufik Eko Purwanto, Kamis (12/2/2026).

Negara Rugi Rp118 Juta

Namun, menurut Taufik, tersangka masih tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut sehingga patut diduga jika tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi karena telah merugikan negara.

“Dari hasil penyidikan, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang telah di hitung oleh Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih senilai Rp118 juta,” terang Taufik.

Terhadap tersangka, lanjut Taufik, dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Tim Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan dan akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kraksaan.

“Dalam kasus ini, kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo terus mendukung kami serta turut mengawasi perkembangan proses penyidikan tersebut yang akan dipastikan transparan,” pungkasnya.

(NS/TRB)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini