KNews.id – Jakarta – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Arief Pramuhanto meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Arief merupakan satu dari empat terdakwa dugaan korupsi pengelolaan dana perusahaan pada masa pandemi Covid-19 yang merugikan negara lebih dari Rp 377 miliar.
Permohonan ini disampaikan Arief melalui tim kuasa hukumnya saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Membebaskan terdakwa Arief Pramuhanto dari semua dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata pengacara Arief, di ruang sidang, Senin (16/6/2025).
Pengacara juga meminta majelis hakim menerima nota pembelaan serta memulihkan hak maupun harkat dan martabat Arief yang dinilai telah dicemarkan oleh tuntutan jaksa.
Dalam uraiannya, pengacara menuding jaksa telah mengkambinghitamkan Arief sebagai terdakwa.
Mereka menuding, surat tuntutan jaksa kepada Arief adalah error in persona (salah orang).
Menurut pengacara, kedudukan Arief di PT Indofarma Global Medika (IGM), anak perusahaan Indofarma, adalah sebagai komisaris utama yang hanya bertanggung jawab mengawasi dan memberi nasihat.
Sementara, dalam uraiannya, jaksa menyebut peristiwa hukum ini terjadi karena kebijakan yang menjadi tanggung jawab direksi atau Direktur Utama PT IGM.
“Sehingga uraian rekan jaksa penuntut umum terkait PT IGM kepada terdakwa merupakan uraian error in persona. Karena dengan sengaja mengaburkan kedudukan terdakwa,” ujar pengacara Arief.
Dalam perkara ini, Arief dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 226.494.878.046,73 (Rp 226,4 miliar) subsidair 7 tahun penjara.
Selain Arief, jaksa juga menuntut Direktur PT IGM periode 2020-2023, Gigik Sugiyo Raharjo, dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Gigik juga dituntut membayar uang pengganti Rp 75 miliar subsidair 6 tahun penjara.
Lalu, Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 75 miliar subsidair 6 tahun bui.
Sementara itu, Akuntansi PT Indofarma Tahun 2020, Bayu Pratama Erdhiansyah, juga dituntut dengan hukuman yang sama sebagaimana Gigik dan Cecep.






