KNews.id – Jakarta – Kasus korupsi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dengan modus pemberian fasilitas kredit menyeret tiga mantan petinggi PT Bank DKI. Mereka didakwa meloloskan kredit modal kerja meski mengetahui kondisi perusahaan tidak layak menerima pinjaman.
Ketiganya adalah Direktur Utama PT Bank DKI Zainuddin Mappa, Direktur Teknologi dan Operasional Priagung Suprapto, serta Direktur Keuangan Babay Farid Wazdi. Para mantan petinggi bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu memberikan persetujuan kredit modal kerja sebesar Rp 150 miliar kepada PT Sritex.
Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (23/11/2025). Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso menyebut, para terdakwa memuluskan pemberian kredit dengan mengubah nilai permohonan kredit yang diajukan PT Sritex.
Kredit Diubah Agar Lolos Pengawasan
Jaksa mengungkapkan, awalnya PT Sritex mengajukan kredit sebesar Rp200 miliar. Namun, para terdakwa mengubah nilai tersebut menjadi Rp150 miliar. Perubahan itu dilakukan agar pengajuan kredit tidak masuk pengawasan komite kredit A1 dan dewan komisaris Bank DKI.
“Para terdakwa tetap memberi persetujuan kredit modal kerja sebesar Rp150 miliar. Padahal tahu Sritex tidak memenuhi syarat,” papar jaksa saat membacakan dakwaan.




