Oleh : Damai Hari Lubis – (Ketua KORLABI)
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
KNews.id – Jakarta 9 Maret 2026 – KORLABI (Komando Pelaporan Bela Islam) sepakat dengan pendapat Yusuf Kalla dan Prof Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. Guru Besar Hukum Internasional UI. Bahwasanya Indonesia semestinya keluar dari anggota BoP.
Alasan kedua tokoh bisa menjadi rujukan politik Presiden RI jika secara fisik ternyata menjadi bagian organisasi dunia pimpinan AS yang bersama Israil justru nyata-nyata menyerang negara Iran, bahkan fakta hukum serangan senjata rudal jarak jauh dari negara sekutu yang memusuhi Palestine tersebut telah menewaskan Pemimpin Iran Ali Khamenei.
Serta sebaiknya DPR RI tidak menyetujui Indonesia masuk menjadi anggota BoP tersebut.
Karena DPR RI selaku badan legislatif sebagai mandataris (wakil) rakyat, tidak sekedar mendengarkan suara rakyat namun mesti aktif melaksanakan aspirasi rakyat
Referensi:
YTH Presiden Prabowo, Mohon Tinggalkan Donald Trump dan BoP




