spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Korbankan Rakyat, Ketum PRIMA: Pemerintah Butuhkan Dana Besar untuk Infrastruktur

KNews – Korbankan rakyat, Ketum PRIMA: pemerintah butuhkan dana besar untuk infrastruktur. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan (JKN) merupakan cara pemerintah mendapatkan dana besar untuk infrastruktur dengan mengorbankan rakyat.

“Arah dari lahirnya kebijakan sudah terlihat kasat mata, yakni negara membutuhkan dana besar yang dikumpulkan dari iuran rutin masyarakat untuk biaya pembangunan beberapa megaproyek infrastruktur seperti Ibu Kota Negara (IKN), Kereta Cepat Jakarta-Bandung, pembangunan beberapa bendungan dan jalan tol,” kata Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono kepada redaksi www.suaranasional.com.

- Advertisement -

Agus Jabo mengatakan, selama ini, untuk pembiayaan infrastruktur pemerintah bergantung pada skema utang, baik itu baik pinjaman luar negeri, pinjaman dalam negeri, dana hibah luar negeri, maupun Surat Berharga Negara (SBN).

Untuk diketahui selama ini penerimaan negara dari dua program itu terbilang cukup besar, yakni mencapai 500 triliun rupiah. Total dana JHT per 2021 mencapai 375,5 triliun rupiah dan total iuran JKN-KIS sebesar 124,89 triliun rupiah per November 2021.

- Advertisement -

Penerimaan dana dari program JHT masyoritas dananya ditempatkan pada sejumlah instrumen investasi obligasi dan surat berharga, yaitu sebesar 65 persen.

“Kita dapat menyimpulkan bahwa untuk membiayai ambisi pembangunan infrastruktur, negara meminta rakyatnya untuk mengumpulkan dana besar melalui skema jaminan sosial yang terkesan dipaksakan. Padahal, kondisi objektifnya saat ini ekonomi rakyat Indonesia masih hancur lebur akibat pandemi Covid-19. Rakyat masih tertatih-tatih untuk pulih seperti sedia kala,” ungkapnya.

- Advertisement -

Agus Jabo mengatakan, negara tidak boleh memaksakan kehendak mengambil pungutan dana dari rakyat dengan skema apapun.

Dana JHT merupakan hak buruh yang harus diberikan kapanpun saat mereka membutuhkan. Terkait jaminan kesehatan, rakyat seharusnya berhak mendapatkan pelayanan gratis dari negara bukan malah memaksa untuk membayar iuran.

Karena pendidikan dan kesehatan rakyat harus ditanggung oleh negara.

“Kami berharap pemerintah menunda sementara waktu pembangunan beberapa proyek infrastruktur yang belum mendesak dan dibutuhkan oleh masyarakat. Kita harus lebih bersabar dahulu menunggu ekonomi benar-benar pulih dan stabil,” pungkasnya. (RKZ/sn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini