spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Korban Mafia Tanah, Nirina Zubir Rugi Rp 17 Miliar

KNews – Korban mafia tanah, Nirina Zubir rugi Rp 17 miliar. Ia mengaku mengalami kerugian kurang lebih Rp 17 miliar. Kejadian tersebut menimpa ibunda Nirina Zubir yang bernama Cut Indria Martini. Awlanya, ia mengira surat-surat tanahnya itu hilang.

Cut Indria Martini pun mempercayai asisten rumah tangganya yang bernama Riri Khasmita untuk mengurusi surat-surat tersebut. Namun Riri Khasmita malah menyalahgunakan kepercayaan Cut Indria Martini.

- Advertisement -

“Awal mulanya adalah ibu saya ini dikira suratnya hilang sehingga dia minta tolong sama ART yang sudah bekerja dari 2009 untuk dibantukan diurus suratnya,” kata Nirina Zubir saat konferensi pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.

Cut Indria Martini meminta tolong kepada Riri Khasmita pada tahun 2017 saat dirinya masih hidup. Dua tahun tak kunjung usai, ternyata Cut Indria Martini malah ditipu oleh asisten rumah tangganya yang sudah dipercayainya itu.

- Advertisement -

“Alih aih diurus tapi ternyata dia diam-diam menukar semua surat dengan namanya pribadi, nama Riri Khasmita dari Bukittinggi anaknya Nurhasni syah bersama suaminya Edrianto,” sambungnya.

Ada enam surat tanah yang dialihkan oleh Riri Khasmita. Dari total enam surat itu, dua diantaranya sudah dijual oleh Riri Khasmita. Di mana, dua aset itu berupa tanah kosong dan kini sudah dibangun oleh orang yang membelinya.

- Advertisement -

“Enam surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi di jual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya 5 cabang,” lanjut Nirina Zubir.

Sampai ibunya meninggal dunia pada 2019, Nirina Zubir baru mengetahui hal tersebut. Kurang lebih keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar.  “Kurang lebih Rp 17 M (kerugian),” kata Nirina Zubir.

Sambil menangis Nirina Zubir kecewa dengan Riri Khasmita. Padahal Riri Khasmita sudah sangat dipercaya oleh ibunya dan keluarga besar Nirina Zubir.

Atas kejadian itu, Nirina Zubir melaporkan kejadiannya ke Polda Metro Jaya. Laporan itu masuk pada bulan Juni 2021 dengan pelapor Fadhlan Karim, kakak Nirina Zubir.

Polisi telah menetapkan 5 orang tersangka atas kasus tersebut. Mereka adalah Riri Khasmita, Edrianto dan satu orang notaris bernama Farida dari PPAT Tangerang. Mereka pun telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Sedangkan 2 orang lainnya masih belum memenuhi panggilan polisi untuk dilakukan BAP, yaitu Ina Rosaina dan Erwin Riduan. Mereka adalah notaris dari PPAT Jakarta Barat yang membantu Riri Khasmita dan Farida untuk mengurus seluruh tanah yang berada di wilayah Jakarta Barat.

“Saya mau terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, Dirkrimum, Tubagus Ade Hidayat, Kasubdit 2, kemudian penyidik subdit 2 unit 2. Karena dengan bantuan mereka Riri Khasmita yang anak dari ibu Nurhasni syah dan suaminya, PPAT Farida telah dilakulan penahanan terhadap mereka berdua. Masih ada 2 orang lagi,” tukas Nirina Zubir. (RKZ/hdtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini