spot_img

Korban Kecelakaan Tidak Bisa di Tanggung BPJS

KNews.id – Jakarta, Unggahan yang menyebut perawatan korban kecelakaan tak bisa ditanggung BPJS Kesehatan, viral di media sosial. Unggahan tersebut dimuat oleh akun X (sebelumnya Twitter) @tanyakanrl pada Kamis (19/12/2024) pagi.

Dalam unggahan, disebutkan bahwa seorang warganet mempunyai pengalaman mengalami kecelakaan lalu lintas. Warganet itu mengaku bahwa tulang bahunya patah karena terjatuh dari sepeda motor saat mencoba menghindari seekor kucing.

- Advertisement -

Ia pun langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun sayang, menurut pengunggah, pengobatan akibat kecelakaan ternyata tak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. “Katanya harus ngurus jasa raharja gak bisa langsung pake bpjs mandiri, pas lagi ke kantor isilop terus syokk disuruh bayar 1jt,” tulis keterangan dalam unggahan.

Hingga Kamis (17/12/2024) sore, unggahan tersebut sudah dilihat lebih dari 25.700 kali dan disukai 341 akun. Lantas, apakah BPJS Kesehatan memang tidak menanggung biaya perawatan korban kecelakaan? Biaya pengobatan korban kecelakaan ditanggung siapa?

- Advertisement -

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengungkapkan, biaya perawatan korban kecelakaan juga bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan asalkan memenuhi syarat tertentu.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

“Apabila diduga termasuk kecelakaan lalu lintas, dan peserta terdaftar pada Jaminan Kesehatan, maka PT Jasa Raharja menjadi penjamin pertama untuk menjamin pengobatan, dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua,” ucap Rizzky kepada Kompas.com, Kamis. Namun, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar BPJS Kesehatan dapat menanggung pengobatan korban kecelakaan.

Syarat korban kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain: 

  • Peserta aktif BPJS Kesehatan
  • Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain
  • Kondisi kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan lain yang telah mendapatkan penjaminan oleh PT Jasa Raharja dan telah melampaui plafon yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku
  • Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi bukan merupakan lingkup kecelakaan kerja (commuting accidents) Korban atau wali telah melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas kepada pihak yang berwajib untuk membuat Laporan Kepolisian.

Sementara, beberapa kategori korban kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan secara umum, antara lain:

  • Kecelakaan lalu lintas tanpa melibatkan kendaraan lain yang bersifat kelalaian pengendara (balap liar, tindakan membahayakan diri, dan lain-lain)
  • Kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan lain yang masuk dalam dalam lingkup penjaminan badan penyelenggara kecelakaan lalu lintas (sesuai batasan).

Cara mengajukan pengobatan korban kecelakaan ke BPJS Kesehatan Rizzky menyampaikan, terdapat dua berkas yang perlu disiapkan untuk mendapat jaminan kecelakaan dari BPJS Kesehatan:

- Advertisement -
  • Laporan Polisi (LP)
  • Kartu Peserta JKN berstatus aktif.

“Hal yang pertama harus dilakukan adalah keluarga peserta korban kecelakaan lalu lintas bisa membuat Laporan Polisi di polres terdekat berdasarkan pengaduan dari keluarga peserta yang diduga kecelakaan lalu lintas dan/atau kecelakaan kerja,” ujar dia.

Kemudian, salinan Laporan Polisi dibawa oleh keluarga pasien ke fasilitas kesehatan untuk dilampirkan pada dokumen klaim. BPJS Kesehatan sendiri sudah berencana untuk melakukan bridging sistem informasi dengan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas Polri.

Sehingga, nantinya salinan Laporan Polisi mengenai kecelakaan lalu lintas dapat diperoleh secara online.

“Nantinya, pihak fasilitas kesehatan melakukan koordinasi dengan petugas lapangan PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan terkait penjaminan peserta sesuai ketentuan, berdasarkan Laporan Polisi,” ungkapnya.

“PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan akan melanjutkan proses verifikasi klaim sesuai ketentuan yang berlaku setelah terbitnya Laporan Polisi dari pihak Polri,” lanjutnya.

(FHD/KMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini