spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Korban Aksi Tipu-tipu Antigen Daur Ulang telah Mencapai 9.000 Orang!

KNews.id- Sadis! setidaknya hal inilah yang menggambarkan kasus pemalsuan alat antigen daur ulang yang terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Bahkan yang cukup mencengangkan adalah, jumlah korban encapai 9 ribu orang.

“Yang jelas dalam sehari ada kurang lebih 100-200 penumpang yang melakukan tes antigen di sana. Kalau kita hitung 100 orang saja tiap hari maka kalau tiga bulan saja, 90 kali 100 itu sudah 9.000 orang. Jadi kita dalami kita audit, barang-barang itu digunakan untuk siapa siapa saja,” tegas Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra hari ini kepada wartawan.

- Advertisement -

Tentunya kasus ini menyita perhatian publik, mengingat kebutuhan masyarakat yang akan bepergia ke luar kota harus menggunakan dan menjalani vaksin, dan salah satunya adalah antigen.

Diketahui, setidaknya ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PM (45) selaku Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan Jalan RA Kartini, merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu. PM berperan sebagai penanggung jawab Laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas.

- Advertisement -

Kemudian SR (19) selaku kurir Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan yang berperan sebagai pengangkut cotton buds swab antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma dan membawa cotton buds swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke Kualanamu.

Lalu DJ (20) selaku CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma berperan melakukan mendaur ulang cutton buds swab antigen bekas menjadi seolah – olah baru. Lalu M (30) bagian Admin Laboratorium Kimia Farma berperan yang melaporkan hasil swab ke pusat.

- Advertisement -

Selanjutnya R (21) karyawan tidak tetap Kimia Farma berperan sebagai admin hasil swab test antigen di posko pelayanan pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

Kepada kelimanya, pasal yang disangkakan adalah Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Sebagai informasi, awal mula kasus ini terungkap saat Krimsus Polda Sumut mendapat informasi dan banyaknya keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil rapid antigen positif covid-19.

Hingga akhirnya, pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.05 WIB, anggota Krimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan ke Bandara Kualanamu dan Kantor Kimia Farma Jalan R.A. Kartini Medan. Di sana penyidik meringkus para tersangka dan menyita sejumlah barang bukti limbang Covid-19 yang didaur ulang. (AHM/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini