KNews.id – Jakarta – Tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) PPPK dan PPPK paruh waktu selama masa transisi. Pemda diminta jangan mbalelo.
Menurut Sektretaris Jenderal DPP Guru Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN) Ratna Purwakesi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah menegaskan hal tersebut dalam surat edaran (SE) terbarunya.
“Kami melihat SE Mendagri No.800.1.13.2/8000/SJ tentang Keberlanjutan PPPK dan PPPK Paruh Waktu intinya adalah tameng agar tidak di-PHK,” kata Ratna kepada JPNN, Sabtu (10/10/2026).
Ratna mengungkapkan GTKN telah mencermati isi SE Mendagri yang diterbitkan 6 Oktober 2026. GTKN memberikan tanggapan sebagai berikut:
1. Dilarang PHK!
Gubernur/bupati/wali kota sebagai PPK dilarang memutus hubungan kerja PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang kontraknya habis Oktober, November, Desember 2025 wajib diperpanjang sampai Desember 2026, kecuali empat alasan: pensiun (BUP), mengundurkan diri, pelanggaran disiplin berat inkrah, meninggal.
2. Wajib Evaluasi Objektif
Tidak boleh asal putus, harus evaluasi kinerja yang objektif, terukur, terdokumentasi untuk yang kontraknya sampai Desember 2025.






