spot_img
Selasa, April 23, 2024
spot_img

Konpres dengan OJK (II)

  • Mengoptimalkan KUR Klaster dan kerja sama dengan kelompok-kelompok tani yang dapat membina anggotanya, saat ini ada pilot project KUR Klaster di Sumsel yang melibatkan 11 kelompok tani
  • Secara bulanan menyampaikan perkembangan penyaluran KUR kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai monitoring perkembangan dan kendala penyaluran KUR

Membuka kemungkinan untuk membuat kebijakan yang dapat memaksimalkan peran BPR/BPRS se-Indonesia yang berjumlah lebih dari 1500 BPR/BPRS sebagai penyalur kredit KUR kepada UMKM.

MENDORONG POTENSI PERTUMBUHAN EKONOMI DARI DAERAH

- Advertisement -
  1. Secara umum, pertumbuhan kredit masih ditopang oleh kelompok Bank milik Pemerintah. Terlihat dari Kredit di Bank-bank Persero yang masih mencatat kenaikan 3,36% yoy dan kredit di kelompok BPD yang naik 8,23% yoy.

Kenaikan kredit yang masih cukup tinggi di kelompok BPD ini menunjukkan geliat ekonomi di daerah masih cukup baik dan memiliki potensi yang besar untuk dijadikan pengungkit perekonomian nasional.

Hal ini juga dikarenakan kasus covid di daerah yang relatif lebih sedikit dibandingkan dengan kota-kota besar, seperti DKI Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung dan beberapa kota besar lainnya.

- Advertisement -
  1. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BPS terhadap dampak Covid terhadap pelaku usaha, terlihat bahwa tingkat banyaknya perusahaaan yang masih beroperasi sangat terkait erat dengan jumlah kasus covid.

Sumber: BPS – Analisis Hasil Survey Dampak Covid-19 terhadap Pelaku Usaha Tahun 2020

Dari hasil survei BPS tersebut, kita melihat misalkan:

- Advertisement -
  • Jawa tengah yang kasus Covidnya tidak sampai 40% dari DKI Jakarta, terlihat bahwa aktivitas pelaku usaha disana yang masih beroperasi cukup tinggi yakni 55%, jauh di atas DKI yang hanya 29% beroperasi normal.
  • Hal demikian juga terjadi untuk Jawa Barat, kasus covidnya hanya 29% dari jumlah di DKI Jakarta, sehingga pelaku usaha yang masih beroperasi masih 50%.

Untuk itu, Potensi aktivitas ekonomi di daerah yang kosus covidnya rendah dan kontribusinya besar terhadap PDB harus lebih intensif didorong untuk dapat menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

  1. Pertumbuhan di daerah akan lebih cepat pulih didukung oleh segmen UMKM  yang pengusahanya bisa bangkit segera karena tekait khususnya terkait dengan sektor peternakan/perikanan, perdagangan dan penyedia konsumsi kebutuhan primer sehari hari.

Dari hasil survei BPS tadi, 77% dari 100 perusahaan yang disurvey di sektor peternakan dan perikanan masih berjalan normal. Sektor Perdagangan 69% masih beroperasi normal walaupun untuk sektor Akomodasi dan makan/minum hanya 52% masih beroperasi. 

  • Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan ekonomi untuk pemulihan potensi ada di daerah.

Di kota-kota besar seperti DKI Jakarta, Semarang, Surabaya, Bandung dan beberapa kota besar lainnya masih akan berat untuk dipacu pertumbuhan ekonominya mengingat kasus covid yang relatif masih tinggi.

Selain itu, pertumbuhan kredit juga masih rendah dengan terbatasnya permintaan akan kredit dari perbankan, seperti di wilayah DKI Jakarta yang hanya tumbuh 0,57%yoy, lebih rendah dari pertumbuhan kredit nasional di Juli 20 yang 1,53%yoy.

Untuk itu, akan sulit hanya mengandalkan aktivitas ekonomi dari kota-kota besar saja untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional dan mengingat juga kasus covidnya yang terbilang masih tinggi.

Untuk itu, kami kami akan terus mendorong penyaluran kredit di daerah-daerah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di daerah. Hal ini sejalan dengan hasil survey BPS tersebut, bahwa:

  • Bagi 69% UMKM, bantuan modal usaha sebagai yang paling diperlukan di masa pandemi.
  • Sedangkan bagi usaha menengan besar, 40% pelaku usaha di segmen ini membutuhkan Relaksasi/Penundaan pembayaran pinjaman.

Sumber: BPS – Analisis Hasil Survey Dampak Covid-19 terhadap Pelaku Usaha Tahun 2020

Dengan demikian, selain lebih mendorong akses keuangan di daerah-daerah, juga akan menjadi pertimbangan kami untuk memperpanjang relaksasi retrukturisasi di POJK 11/2020 untuk meringankan beban pelaku usaha sebagaimana yang dibutuhkan pelaku usaha.

Tentunya, kebijakan ini harus disinergikan dengan kebijakan dari Kemenkeu berupa penjaminan kredit, penempatan dana pemerintah di perbankan, penundaan/keringanan pajak, dari PLN berupa keringanan biaya listrik, apabila dimungkinkan termasuk juga mengarahkan CSR ke sektor UMKM. (FHD)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini