KNews.id – Jakarta, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi tentang izin usaha PT Gag Nikel yang beroperasi di wilayah Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak dicabut.
“PT Gag ini adalah dasarnya kontrak karya. Kita tahu, kontrak karya ini merupakan perjanjian usaha antara pemerintah dengan sektor swasta, tentunya ini berbeda dengan dasar usaha yang dimiliki oleh empat perusahaan lain yang berupa izin usaha pertambangan atau IUP,” ujar Wakil Ketua Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo di kantor Komnas HAM, Jakarta.
Ia mengatakan, kontrak karya memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat karena merupakan perjanjian pemerintah dengan sektor swasta. Meskipun begitu, ia menyatakan Komnas HAM tetap akan melakukan pendalaman terhadap hal tersebut.
“Meskipun kontrak karya, tentunya apabila nanti kita telah melakukan pemantauan dan penyelidikan secara mendalam dan menemukan hal-hal yang bisa untuk dipertimbangkan di dalam perpanjangan kontrak karya ini, tentunya akan kita rekomendasikan,” ujarnya.
Menambahkan keterangan dari Prabianto, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, informasi awal yang diterima pihaknya, lokasi operasi PT Gag tidak di area Raja Ampat. “Tetapi ini nanti tentu akan kami konfirmasi, akan kami verifikasi, akan kami validasi melalui pemantauan yang akan kami lakukan di Raja Ampat,” ujarnya.
Selain melakukan pemantauan langsung ke lokasi, menurut keterangan Prabianto, Komnas HAM juga akan memanggil para pihak terkait guna penegakan HAM di Raja Ampat. Komnas HAM menilai, aktivitas tambang nikel di Papua berpotensi sangat kuat menimbulkan adanya pelanggaran HAM, terutama di bidang lingkungan hidup.
“Di mana setiap warga negara punya hak dan dijamin di dalam konstitusi kita untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang sehat,” kata Anis terkait potensi pelanggaran HAM akibat aktivitas tambang.
Pemerintah Indonesia tidak mencabut izin usaha PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Antam, Tbk yang bergerak di bidang usaha pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat tepatnya di Pulau Gag.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangannya pada awak media menjelaskan mengapa pemerintah hanya mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat dari lima perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, yang mana PT Gag merupakan satu perusahaan yang tetap diizinkan melanjutkan operasinya.
Dalam Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 10 Tahun 2023, dijelaskan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) adalah rencana kerja dan anggaran biaya pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan batu bara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.